Pengadilan Agama Nunukan Laksanakan Pemusnahan Barang Persediaan DIPA 04 Berupa Blangko Akta Cerai
Nunukan, 10 Desember 2025. pa-nunukan.go.id
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: No.932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung 16177/SEK/PL1.2.3/XI/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Nunukan, maka Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan DIPA. 04 berupa blangko akta cerai. Kegiatan ini dilangsungkan di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Nunukan pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2025, pukul 09.00 WITA.

Pemusnahan blangko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai ini juga merupakan tindak lanjut dari digitalisasi ke EAC (Elektronik Akta Cerai) yang penggunaanya sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2025, sehingga blangko Akta Cerai manual sudah tidak terpakai lagi oleh karena itu harus dilakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan blangko Akta Cerai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., serta dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta sejumlah aparatur Pengadilan Agama Nunukan. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan transparan dengan cara pembakaran hingga blangko tidak dapat dikenali atau digunakan kembali. Seluruh rangkaian kegiatan juga didokumentasikan dan dilengkapi dengan berita acara sebagai bagian dari tata kelola administrasi internal.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Tim Pemusnahan Blangko Akta Cerai beserta saksi-saksi.

Dengan pelaksanaan Pemusnahan Blangko Akta Cerai oleh Pengadilan Agama Nunukan setelah diberlakukannya Akta Cerai Elektronik diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi yang lebih efektif, aman, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Nunukan tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan administrasi yang rapi dan sesuai ketentuan, tetapi juga kesiapan untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan berkualitas, sejalan dengan upaya modernisasi peradilan yang responsif terhadap kebutuhan era digital. (risma)