Pengadilan Agama Nunukan Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Nunukan Selatan
Nunukan, 17 Desember 2025. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung berupa sidang Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) dan sidang Cerai Gugat serta Cerai Talak bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2025 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Nunukan Selatan, pukul 09.00 WITA. Tim sidang dipimpin oleh Wakil Pengadilan Agama Nunukan Ibu Rufaidah S.H.I., dibantu oleh 2 (dua) Hakim, 2 (Panitera dan Panitera Pengganti), dan 6 (enam) Pengadminitrasi Perkara. Kegiatan kali ini dihadiri oleh perwakilan dari Bupati Nunukan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Nunukan, Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Sekretaris Camat Nunukan Selatan, serta Lurah dari beberapa Kelurahan yang terdapat di Kecamatan Nunukan Selatan.

Acara dipandu oleh pembawa acara ibu Alda Feliani, dan diawali dengan pembacaan doa oleh Bapak Fajri Jauhari dengan harapan acara berlangsung dengan lancar dan tertib. Acara selanjutnya adalah penyampaian sambutan-sambutan. Sambutan pertama dari Sekretaris Camat Nunukan Selatan, Bapak Tasran, SE. Beliau menyampaikan banyak terima kasih kepada Pengadilan Agama Nunukan dan berbagai pihak yang telah membantu acara tersebut terlaksana dengan baik. Beliau menambahkan bahwa masyarakat Nunukan Selatan masih banyak yang belum begitu sadar hukum, terutama terkait masalah pernikahan. Sehingga banyak masyarakat yang menikah di bawah tangan dan juga menikah di bawah umur. Harapannya dalam acara ini juga menjadi ajang sosialisasi tentang kerugian menikah di bawah tangan dan juga menikah di bawah umur.

Sambutan kedua oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan Ibu Ir. Arpiah, ST., MI.Kom. Dalam sambutannya beliau menekankan DPRD Nunukan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena sangat membantu masyarakat Kabupaten Nunukan terutama bagi masyarakat kurang mampu. Beliau menyampaikan bahwa semoga kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan ini dapat dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya.

Sambutan berikutnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan, ibu Rufaidah. S.H.I., menyampaikan pada sambutannya bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Pengadilan Agama dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Beliau menekankan bahwa berperkara di pengadilan tidak menggunakan transaksi manual. Semua pembayaran melalui Virtual Account (cashless). Sehingga jika terdapat pembayaran secara manual, maka dapat dipastikan itu bukan dari Pengadilan. Di sisi lain beliau berharap tidak ada lagi peristiwa nikah di bawah tangan dan juga nikah di bawah umur serta menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, begitu pula bagi yang ingin menikah di bawah umur agar bersabar hingga sampai umur yang ditentukan undang-undang. Jika terpaksa harus dinikahkan, maka harus melalui proses sidang Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan izin menikah di bawah umur pada KUA.
Dan sambutan terakhir oleh Bupati Nunukan, Bapak H. Irwan Sabri, SE., yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bapak Alimuddin, ST.,MT. Dalam sambutannya Bupati Nunukan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sangat mendukung agenda sidang tersebut. Beliau membeberkan kendala-kendala selama ini yang dialami oleh Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan data kependudukan dan tertib administrasi yang harus menjadi perhatian khusus oleh semua lapisan masyarakat dan seluruh pemangku kebijakan. Dengan acara tersebut beliau berharap angka pernikahan di bawah tangan dan di bawah umur bisa ditekan.

Dalam kegiatan ini, tercatat 19 (sembilan belas) perkara pengesahan pernikahan (itsbat nikah) dan 4 (empat) perkara perceraian yang dilakukan persidangan pada Aula Kantor Kecamatan Nunukan Selatan. Sedangkan rekapitulasi hasil persidangan diketahui bahwa terdapat 7 (tujuh) perkara dikabulkan, 5 (lima) perkara ditolak, dan 1 (satu) perkara ditunda. Secara keseluruhan, rangkaian acara seremonial dan persidangan berjalan lancar serta kondusif. Selain memudahkan akses keadilan, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi penting mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sebagai dasar legalitas hukum dan administrasi kependudukan serta pentingnya pernikahan sesuai umur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. (Kris & Ald_Fn)